Tanah Karo

DPC SBSI Tanah Karo Laksanakan Klarifikasi Dan Bipartit Ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo

KARO SUMUT, Krakataupos.com – DPC F.SBSI Tanah Karo melaksanakan klarifikasi dan Bipartit pertama ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo terkait permasalahan dengan buruh /pekerja, Herlina br Harahap yang di PHK sepihak oleh pihak Dinas LH Karo, ujar Ketua F SBSI Tanah Karo, Rukun Ginting dalam siaran Persnya via WA kepada Awak media, Rabu (25/06/2025).

Lanjut Rukun, SBSI turun tangan menindaklanjuti pengaduan korban ke pihak DPC F.SBSI Tanah Karo, setelah menerima pengaduan korban terkait pemberhentiannya tersebut.

“Setelah kami meminta kronologis terkait permasalahan ini kepada kedua belah pihak ,akhirnya kedua belah pihak sepakat agar penyelesaian perselisihan ini dilakukan Restoratif justice terhadap persoalan ini dan menyelesaikan hak-hak Herlina sebagai buruh sesuai dengan surat perjanjian kerja bersama,” ujar Rukun Ginting.

Diakhir mediasi, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten karo secara simbolis juga , memberikan tanda peduli kepada Herlina Harahap berupa sembako karena tidak bekerja lagi di DLH,.pihak DLH pun masih memberi kesempatan kepada herlina bekerja sebagai tenaga kerja pengganti kalau ada yang kosong di Dinas Lingkungan Hidup Kab Karo, tapi bukan sebagai tenaga kerja tetap lagi, ungkap Erguna Samuel Sinukaban S.T mewakili DLH Karo

Pada kesempatan ini, Rukun sebagai Ketua Butuh mengucapkan, Terima kasih kepada DLH, yang sudah menerima kami dalam mediasi klarifikasi dan bipartit ini yang berjalan dengan baik Pesan kami jaga kebersihan Kabupaten Karo, ujar Rukun Ginting sebagai apresiasi atas tugas mulia yang di emban Satker DLH Kabupaten Karo bagi masyarakat Karo. (Erianto Perangin-Angin)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos