DPRD BANTEN

Komisi I Gelar RDP Bahas Sengketa Tanah Kavling di Cipocok Jaya Kota Serang

SERANG,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Banten dengan Forum Komunitas Pemilik Kavling Kramat Satar, Sewor, Gandaria, Sentring, BPN Kota Serang, Camat Cipocok Jaya, dan Lurah Banjarsari bertempat Ruang Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis (12/06/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banten H. Pinan serta didampingi oleh Sekretaris Komisi I Umar Bin Barmawi, dan Anggota Komisi I DPRD Banten H. Anton Haerulsamsi, Hj. Eka Widya Lestari, dan Kombes Pol. (P) Hj. Djasmarni.

Turut hadir Plt. Camat Cipocok Jaya Andi Heryanto dan Plt. Lurah Banjarsari Budi Nur Yudhistira beserta perwakilan dari BPN Kota Serang.

Salah satu perwakilan dari forum tersebut, Ratu Fathiah menyampaikan tujuan dan maksud audiensi ini untuk mendapatkan arahan ataupun mediasi atas permasalahan sengketa tanah antara pemilik kavling dengan PT. Berkah Maha Perkasa sudah lama terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Banten H. Pinan menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara adil dan berlandaskan pada prinsip hukum yang benar.

- advertisement -

Ia mengingatkan agar semua pihak, baik pemerintah, instansi pertanahan, maupun pihak perusahaan, mengedepankan nilai-nilai keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak rakyat kecil dalam setiap pengambilan keputusan terkait pertanahan.

“Komisi I akan terus mengawal dan memantau proses penyelesaian ini secara berkala serta menjamin bahwa setiap aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti hingga tuntas,” tutupnya. (Saarah/Bid.Infopub&dok)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos