
Tangsel, Krakatau Pos – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kasus judi online jaringan Kamboja di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat. Tujuh pelaku di antaranya 5 pria dan 2 wanita yang bertugas menjalankan situs tersebut dibekuk.
“Kami berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto dengan menangkap 7 pelaku berinisial NAD, 30, MA, 26, BMM, 28, ABK, 20, BSA, 19, serta dua wanita berinisial VNA, 30, dan RAK, 28. Pengoperasionalan situs itu dilakukan di Kamboja, dan masih dalam pengembangan penyidik,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, Jumat, 6 Desember 2024.
Viktor menuturkan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di tiap situs online, sehingga menemukan adanya alamat judi online tersebut.
“Situs itu didalamnya terdapat permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, dan sabung ayam, yang menyiarkan banyak promo dan kemudahan kemenangan. Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk bermain di situs tersebut dengan harapan mendapatkan uang yang banyak,” jelasnya.
Menurut Viktor ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, di mana operasional tersebut dipimpin NAD. Semua para pelaku merupakan bagian operasional marketing dari situs judi online tersebut.
“Tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judi online, sehingga memperbanyak domain tentang Djarum Toto agar banyak beredar dimasyarakat, serta mengiklankan situs itu ke berbagai macam platform media sosial, untuk peningkatan jumlah member atau pemain,” ungkapnya.
Viktor menambahkan saat ini jumlah para member yang ada di situs tersebut mencapai 28 ribu pemain. Barang bukti yang berhasil disita berupa telepon selular, laptop dan CPU, buku tabungan, serta ATM.
“Terhadap situs judi online Djarum Toto, kami telah melakukan permohonan pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara lebih dari 10 taun. (One)