Kabupaten Serang
Trending

978 Anggota PPS di Kabupaten Serang Dilantik, Diminta Jaga Integritas dan Netralitas

Serang, Krakataupos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melantik sebanyak 978 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Serang pada Minggu 26 Mei 2024.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Naeshudin mengatakan, pasca dilantik, PPS diminta untuk segera melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024. Di antaranya ialah melakukan rapat pleno untuk pemilihan ketua serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa.

“Ini berkaitan dengan pengusulan sekretariat, karena KPU selaku penyelenggara itu selain di PPS ada pendukungnya. Siapa itu, yaitu sekretariatnya yang terdiri dari sekretaris dan staf sekretariatnya dari unsur desa yang membantu tahapan-tahapan pemilu,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar PPS segera melakukan pemetaan lantaran saat ini pihaknya tengah melakukan upaya pemutakhiran data pemilih. “Di DPT Pileg kemarin kan 300, nah di Pilkada ini diarahkan menjadi maksimal 600 per TPS nya,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, ada berbagai tugas-tugas penting hang harus dilakukan, mulai dari koordinasi, konsultasi serta sosialisasi seluruh tahapan Pilkada, agar masyarakat tahu jikalau tahapan Pilkada sudah dimulai.

“Berkaitan dengan masa kerja selama delapan bulan, sampai bulan Januari. Honornya tidak melebihi honor Pemilu, sama dengan Pemilu,” tegasnya.

- advertisement -

Lebih lanjut ia meminta agar PPS yang dilantik dapat menjaga integritas dan netralitasnya saat menjalankan tugas. Hal itu agar kesalahan yang terjadi di kecamatan Baros tidak kembali terulang.

“PPS harus menjaga integritas, netralitas, juga bertugas dengan profesional. Oleh karenanya itu menjadi fokus kami melakukan pembinaan, super visi, monitoring, agar mereka menjalankan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pihaknya pun mengaku sudah menyiapkan sanksi apabila para petugas justru tidak menjalankan tugasnya secara profesional. “Jika ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan tidak netral, bertugas dengan tidak semestinya, maka kami lakukan pembinaan bahkan pemberhentian jika memang itu memenuhi syarat-syarat atau ketentuan mesti diganti,” pungkasnya. (Kp)

Rekomendasi untuk Dibaca

Krakatau Pos