KPU Kabupaten Serang Perkirakan Jumlah TPS di Pilkada Bakal Berkurang

Serang, Krakataupos.com – Jumlah tempat pemungutan suara atau TPS di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kabupaten Serang diperkirakan bakal berkurang dibandingkan dengan jumlah TPS Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin mengatakan jumlah pemilih pada Pilkada serentak 2024 dibatasi maksimal 600 orang per TPS atau tempat pemungutan suara yang diputuskan melalui peraturan KPU RI.
Menurutnya, jika diestimasi jumlah TPS di Pemilu 2024 itu di angka 4.425 TPS dengan asumsi 300 orang per TPS. Namun jumlah TPS di Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024 akan berkurang. Sebab jumlah DPT akan bertambah menjadi 600 jiwa atau pemilih per TPS sehingga dari angka 4 ribu TPS tersebut bakal berkurang di angka 3 ribu TPS.
Dimana waktu Pemilu 2024 jumlah DPT setiap TPS maksimal 300 orang. Kemungkinan Pilkada nantinya akan ditambah sampai 600 pemilih setiap TPS sehingga jumlah titik TPS di masing-masing desa akan dikurangi.
“TPS ini kan pas Pemilu kemarin itu ditetapkan per TPS nya maksimal 300 kalaupun di Undang-Undangnya 500 ya, tapi kita ambil tengah-tengahnya 300. Kemudian kalo Pilkada kan di Undang-Undangnya 800, nah nanti KPU kita menunggu aturan teknisnya kalo saya mendengar sih jalan tengahnya 600 per setiap TPS,” kata Muhamad Nasehudin Ketua KPU Kabupaten Serang.
Untuk Pilkada tahun 2024 sudah berjalan di tahapan pencalonan perseorangan, sementara pelaksanaan Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.(Bt)