
Kota Serang, Suaraaspirasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) sebagai sarana mudik Lebaran.
Sebab, kendaraan dinas dianggap sebagai operasional penunjang bagi para ASN untuk digunakan dalam urusan kerja kedinasan, bukan untuk mudik.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, sejak dirinya menjadi ASN di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.
“Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik ya,” ujar Yedi, Kamis, 4 April 2024.
Menurut Yedi, kendaraan dinas seharusnya digunakan para ASN untuk kegiatan operasional penunjang, dalam kerja-kerja pemerintahan di Kota Serang.
“Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik,” katanya. (Ir)